Pencapaian impian dan visi Indonesia 2045 dibangun dengan 4 pilar berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar berbangsa, bernegara dan konstitusi.
Dari 4 Pilar Visi Indonesia 2045 yaitu, Pembangunan Manusia serta Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, Pemerataan Pembangunan, dan Pemantapan Ketahanan Nasional dan Tata Kelola Kepemerintahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, merupakan landasan hukum tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Regulasi tersebut memberikan penguatan kepada desa dalam sistem pemerintahan desa, menetapkan kewenangan desa, mengatur kelembagaan desa hingga pengelolaan keuangan desa.
Pengelolaan keuangan desa menjadi hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa bertanggungjawab atas penggunaan keuangan desa yang terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan desa.
Pengelolaan keuangan desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Kabupaten Tanah Bumbu dengan 152 desa memiliki satu permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa khususnya pada proses penyaluran dana transfer desa.
Proses penyaluran dana dimaksud memerlukan mata rantai yang cukup panjang dimana memerlukan waktu dan biaya.
Hal tersebut dipengaruhi oleh jarak desa ke pusat pemerintahan, kondisi wilayah desa, insfrastruktur jalan dan transportasi dan sarana/media komunikasi bagi desa diperbatasan.
Sistem pembinaan dan pengawasan secara konvensional menemui beberapa kendala diantaranya terlalu rumit dan memerlukan waktu yang lama untuk penyaluran dana transfer desa. Keterlambatan penyaluran dana transfer ke rekening kas desa berdampak sangat luas kepada masyarakat dan menghambat upaya percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Berngkat dari itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanah Bumbu, Samsir berusaha untuk melakukan upaya dan inovasi berupa DIGI PEDAS (Digitaisasi Penyaluran Dana Transfer Desa) menuju tata kelola penyaluran dana transfer desa yang lebih cepat, efisien dan akuntabel.
Pada Instansi Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Sistem pengolahan keuangan desa atau sistem penyaluran dana dan transfer desa dengan sistem ini, Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa dapat mempermudah pelayanan kepada desa.
Dengan sistem digitalisasi akan mempermudah penyaluran dana desa yang efektif dan efesien.
Sebelum berkembangnya teknologi informasi pengolahan keuangan desa, salah satunya pengolahan keuangan desa diproses secara konversional atau manual dan diimbangi munculnya beraneka ragam permasalahan.
Banyaknya komplain yang muncul bagi petugas desa yang disebabkan terhambatnya proses penyaluran dana dan transfer desa. Dengan berkembangnya teknologi maka pengolahan keuangan desa menuntut sebuah pengolahan keuangan ecara sistematis dan struktur dengan penyajian menggunakan sistem digitalisasi penyaluran dana transfer desa.
Mengingat banyaknya jumlah Desa yang banyak membuat di Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan inovasi, maka proses penyaluran dana transfer desa melalui digitalisasi sehingga mempermudah layanan kepada desa terkait pengelolaan keuangan desa dengan system digitalisasi.
Sebab itu diperlukan suatu sistem pengolahan keuangan desa yang efisien dan efektif dengan inovasi Digipedas.
“ Dapat dibayangkan betapa kurang efektif dan kurang efisiennya pengelolaan Keuangan desa secara manual. Hal ini akan menghabiskan waktu, tenaga serta menumpukkan berkas yang dampak menghambat penyaluran dana transfer desa dan bahkan berhari-hari baru selesai,” kata Samsir.
Dengan pengelolaan keuangan berbasis digitalisasi melakukan penyaluran dana transfer desa dapat meminimalisir segala bentuk kesalahan dalam proses, keterlambatan serta manfaat lainnya.
Di antara manfaatnya yakni Mempercepat proses layanan penyaluran dana transfer desa dan mempermudah dalam hal penyelesaian adminitrasi penyaluran dana transfer desa.
Selain itu, menghindari kemungkinan berbagai kesalahan dalam penyaluran dana transfer desa. Dengan diterapkannya pengelolaan penyaluran dana transfer desa berbasis digitalisasi menuntut peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada desa, sehingga desa di Kabupaten Tanah Bumbu dapat terlayani dengan baik tanpa menunggu waktu yang begitu lama.
“ Pembuatan sistem digitalisasi penyaluran dana transfer desa dapat dilaksanakan dengan baik, melalui inovasi DIGI PEDAS ini. Harapannya, dapat diperoleh secara tepat waktu dan lebih efisien waktu, tenaga dan biaya,” ujarnya.
Inovasi Digi Pedas Mulai Diterapkan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanah Bumbu telah melakukan terobosan inovasi Digi Pedas (Digitalisasi Penyaluran Dana Transfer Desa).
Ini dalam rangka mempermudah pelayanan bagi Pemerintahan Desa, sesuai tahapan dan lebih efisien.
Rabu (18/9/2024), Dinas PMD mulai laksanakan Aplikasi Digi Pedas selama 3 tiga hari terhitung sejak tanggal 18 September sampai dengan 20 September 2024. Kegiatan ini, dihadiri 12 desa disetiap kecamatan terdiri dari sekdes, kaur keuangan, kasi P3D dan staf operator Kecamatan.
Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu, Samsir mengatakan, ini sebagai bentuk pemberian pemahaman penggunaan aplikasi Digi Pedas dan juga sebagai pilot project di Kabupaten Tanah Bumbu. Dengan adanya inovasi ini, lanjut Samsir, desa dapat dilayani dengan cepat, tepat dan mudah dengan perangkat desa cukup di kantor desa untuk menguploud melalui pdf.
Kegiaran penyaluran dana desa tidak perlu lagi ke kantor PMD untuk antri selama satu hari, tetapi pelayanan diberikan dengan sangat mudah dan ini bisa memudahakan 152 desa yang tersebar cukup jauh di 12 kecamatan,” katanya.
Secara geografis, letak desa memang lokasinya jauh namun dengan inovasi ini akan memudahkan desa.
” Hadirnya Digi Pedas merupakan solusi paling tepat yang diberikan oleh desa. Disisi lain, juga meminimalisir terjadinya hal- hal yang tidak kita inginkan bersama,” katanya.
Para Kades Tak Bolak Balik
Inovasi Digi Pedas ini ternyata disambut begitu positif oleh para kepala desa yang menganggap memudahkan desa berurusan.
Misalnya saja, Kepala Desa Pulewali Marajae Kecamatan Batulicin, Abdul Razak sangat gembira dengan adanya inovasi digi pedas.
Mereka mengaku sangat terbantu sekali dengan dengan inivasi tersebut.
” Adanya inovasi ini, kami perangkat desa tidak perlu lagi cape-cape ke kantor PMD untuk antre. Tetapi cukup di kantor desa sudah bisa proses penyaluran dana transfer desa sehingga waktu, tenaga, dana bisa lebih efektif dan efisien, ” ungkap