Diberi Peringatan Tetap Melanggar, Satpol PP Tanbu Bongkar Lapak Pedagang

Penulis detikban - 13 Jul 2022

1540
[addtoany]
IMG-20220713-WA0005

Detik Banua.Co.Id, BATULICIN – Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan disepanjang Jalan Pusat Niaga Bersujud sampai Jembatan Batulicin, Senin (11/7/2022).

Menurut Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang, sebelum melakukan pembongkaran, petugas Satpol PP memberi peringatan terlebih dahulu kepada PKL yang berjualan menempati trotoar atau menggunakan bagian-bagian jalan untuk tempat usaha.

“Petugas sudah memberi peringatan kepada PKL yang berjualan menempati trotoar. Peringatan diberikan pada Jum’at 8 Juli 2022 kemarin,” sebut Anwar.

Selain memberikan peringatan, sambung Anwar, petugas juga memberikan salusi agar pedagang menempati tempat-tempat kosong lapak pasar buah di Pasar Sabtu, Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat.

Pada saat itu, kata Anwar, para pedagang sudah berjanji akan membongkar sendiri lapak mereka paling lambat 2 (dua) hari setelah diperingatkan.

Tetapi kesepakatan tersebut tidak ditepati sehingga petugas Satpol PP membongkar sendiri lapak jualan mereka.

“Hari ini, Senin (11/7/2022) petugas membongkar sendiri tempat jualan PKL yang melanggar aturan, dan PKL tersebut diarahkan berjualan di Pasar Sabtu,” Ujarnya. (REL/RED)

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU