Penulis detikban - 08 Agu 2021
Detik Banua. Co.Id, TANAH BUMBU – Bupati Tanah Bumbu, H.M Zairullah Azhar secara simbolis menyerahkan uang santunan BPJS ketenagakerjaan kepada Norhayati ahli waris Rasdi Kepala Desa Setarap yang telah meninggal dunia
Didampingi Murniati, Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Cabang Batulicin, penyerahan dilakukan di Desa Wonorejo Kecamatan Satui, Kamis (5/08).
Dalam Kesempatan itu murni mengucapkan rasa belasungkawa atas musibah yang menimpa almarhum.
Dia berharap, santunan yang diberikan dapat dipergunakan untuk keperluan hidup keluarga yang ditinggalkan
Lebih lanjut Murni menjelaskan santunan itu bukanlan sebagai belas kasihan, tetapi merupakan hak dari yang bersangkutan karena telah menjadi peserta Jamsostek .
“Meskipun hanya kurang lebih 1 tahun ikut jamsotek, almarhum tetap dapat santunan sebesar Rp. 42.000.000,” katanya
Murni mengaku bersyukur kepala desa dan perangkat desa setarap sudah mengikuti jamsostek, sehingga dapat menerima manfaatnya. Walaupun baru mengikuti 2 program saja.
Namun kedepan dia berharap semua kepala desa, perangkat desa, dan semua unsur kelembagan yang ada di desa dapat terdaftar minimal 3 program jamsostek.
Hal tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang No 24 tahun 2014 dan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program kepesertaan BPJS
Sementara itu, Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar Tanah Bumbu, Supian Tauri mengungkapkan, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku maka wajib bagi kepala desa dan perangkat desa untuk ikut kepesertaan jamsotek BPJS
“Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hanya 0.24 % dari gaji, Jaminan Kematian ( JKM) 0.30 %, dan untuk Jaminan hari tua 5,7%. Sehingga total semua 6,24% dipotong dari gaji pokok,” jelas lelaki yang kerap dipanggil Andra ini, saat dihubungi Minggu (08/08)
Andra juga menyebut selama kepala desa, perangkat desa dan semua unsur kelembagaan yang ada di desa masih menjabat maka selama itu juga wajib ikut jamsotek (Red)
.