BLT Dana Desa Tahun 2021 Dibagikan Rp. 300.000 PerKPM Selama 12 Bulan

Penulis detikban - 10 Jun 2021

5190
[addtoany]
ZZZZ

Detik Banua. Co.Id, TANAH BUMBU – Dana Desa di tahun 2021 ini di prioritaskan untuk pemulihan ekonomi yang di sebabkan oleh pendemi Covid-19.

Salah satu bentuk pemulihan ekonomi adalah dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdampak.

Hal itu sesuai dengan PMK Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. 

Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Desember 2020 silam itu, salah satunya mengatur tentang besaran BLT dana desa.

Plt Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu, Samsir, SE, M . AP menjelaskan berdasarkan PMK tersebut BLT tahun 2021 dibagikan sebesar Rp 300 ribu perbulan selama 12 bulan.

“Pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa , dan pada pasal 39 ayat (6) disebutkan Besaran BLT Dana Desa sebesar Rp. 300.000  selama 12 Bulan,” ujarnya, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (10/06) 

Lebih lanjut di jelaskannya, BLT dibagikan kepada mereka yang berhak yakni Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan hasil musyawarah desa yang ditetapkan dengan Peraturan kepala desa (Perkades)

BLT tersebut wajib disalurkan setiap bulannya setelah pemerintah desa melakukan SPJ.

“Jika SPJnya lambat maka sudah dapat dipastikan penyaluran BLT juga terlambat. ” Imbuhnya

Untuk BLT saat ini pihak DPMD sudah membayarkan sampai bulan Juni, meski demikian ada saja desa yang masih belum mengambil bulan April dan Mei karena SPJ belum di serahkan ke DPMD.

Samsir menghimbau kepada kepala desa agar segera membuat SPJ BLT yang sudah dibagikan, agar BLT bulan berikutnya dapat dicairkan kembali.

Sementara itu Ishak Kordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tanbu mengingatkan kepada semua Kepala Desa agar membagikan BLT tersebut dengan baik dan tepat sasaran sesuai Perkades.

Ishak menjelaskan salah satu syarat penerima BLT tidak boleh menerima bantuan lain yang sejenis seperti PKH, Jaring Pengaman Sosial, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial lainnya.

“Jika terbukti menerima bantuan lain sejenis maka BLTnya akan dibatalkan dan digantikan dengan warga lainnya yang lebih layak dengan mengggelar kembali musyawarah desa,” katanya.

Pihaknya selaku perwakilan kementrian desa akan selalu memantau pembagian BLT agar benar-benar tepat sasaran

MAN

 

 

 

 

 

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU