Berikan Perlindungan Konsumen DKUMP2 Validasi Timbangan Pedagang

Penulis detikban - 08 Jan 2022

2910
[addtoany]
20220108_080005

Detik Banua.Co.Id, BATULICIN – Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen terkait dengan timbangan

Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan validasi pedagang pasar, Kamis (06/01).

Validasi data dilakukan kepada pemilik timbangan di Pasar Niaga Bersujud, Pasar Harian di Kecamatan Simpang Empat, dan Pasar Sudan Raya di Kecamatan Satui.

“Validasi data pemilik timbangan dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dari segi kebenaran dan keabsahan peralatan timbangan yg digunakan oleh para pedagang di Tanah Bumbu,” sebut Kepala DKUMP2, H. Deny Harianto.

Hal ini dilakukan untuk menjaga agar transaksi jual beli yang terjadi di pasar berlangsung tanpa merugikan kedua belah pihak.

Nah setelah semua data pedagang tervalidasi, maka tindakan selanjutnya melaksanakan tera/tera ulang semua timbangan dan peralatannya baik timbangan elektronik maupun manual.

Terkait timbangan ini, H. Deny mengutip QS. Al-Mutaffifin ayat 1 – 3 yang berbunyi :

  1. Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)
  2. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan.
  3. dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi. (Rel/Red)
maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU