DETIK BANUA. CO.ID, Tanah Bumbu -SUNGGUH luar biasa perjuangan Bupati Tanah Bumbu dr Zairullah Azhar. Tanpa lelah dengan beragam langkah dan upaya, Kabupaten Tanah Bumbu pantas berbahagia, setelah adanya kabar baik dengan diterimanya kode Desa di Kementrian Dalam Negeri, Kamis (10/11/2022).
Ada sebanyak 8 desa yang dimekarkan yang kini definitif mendapatkan kode desa dari Kementrian desa, yang diserahkan langsung oleh Wamen Kemendagri.
Penerimaan kode desa itu dihadiri langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu DR Ambo Sakka, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Samsir.
Penerimaan Kode Desa itu dilaksanakan di hotel Horison Grand Serpong Tangerang Jakarta sekaligus Rakornas bersama seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota Se Indonesia.
Zairullah menyambut gembira karena perjuangan bolak balik ke Kementrian Dalam Negeri, berjasil memekarkan desa. Padahal ada ribuan desa yang mengusulkan pemekaran diseluruh Indonesia, hanya 3 provinsi yang lolos yaitu di Papua, Kalsel (Tanah Bumbu) dan Jambi.
“Inilah perjuangan bersama dipimpin langsung abah Zairullah Azhar yang dilakukan untuk menjadikan desa yang bisa memaksimalkan pelayanan dan percepatan pembangunan,” kata Kepala Dinas Pemnerdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanah Bumbu, Samsir.
Delapan desa yang dimekarkan di Kabupaten Tanah Bumbu. Desa itu adalah Desa Karang Nunggal Kecamatan Karang Bintang. Kemudian, Desa Hidayah Makmur, Desa Plajau Mulia, Desa Kupang Berkah Jaya di Kecamatan Simpang Empat.
Selanjutnya, Desa Sido Rejo, Desa Beruntung Raya, Desa Barakat Mufakat, dan Desa Makmur Jaya di Kecamatan Satui
Sementara itu, Kepala BPKAD Tanah Bumbu, H Syamsudin, menambahkan untuk 8 desa yang mendapatkan kode desa artinya sudah sah menjadi desa dan tidak bergabung dengan desa induk lagi.
“Artinya, desa ini sudah bisa dapat anggaran ADD tahun depan dari APBD Tanbu sama seperti desa lainnya. Sementara untuk bantuan pusat masih menunggu aturannya,” ucapnya.
Dengan disahkannya 8 desa ini, artinya perjuangan Zairullah Azhar telah telah berhasil berjuang melakukan pemekaran demi maksimalnya pelayanan ditingkat desa.
“Kita salut dengan perjuangan beliau, bolak balik ke Kementrian sampai akhirnya bisa menjadi desa definitif. Dan sekarang ada dua kecamatan lagi yang berproses untuk dimekarkan di Kabupaten Tanah Bumbu, ” tandasnya.
Kado Istimewa di Hari Pahlawan Nasional
Perjuangan dengan waktu 1 tahun 3 bulan, ini adalah hari pahlawan bagi kabupaten Tanah Bumbu, karena resmi mendapatkan desa baru.
Prosesnya cukup panjang dan kerja keras Tim PMD sesuai intruksi Bupati Tanah Bumbu dr HM Zairullah Azhar karena sesuai Permendagri no 1 tahun 2017 tantang penataan desa yang mana ada 61 desa yang harus dipenuhi oleh desa induk.
Dan 8 desa persiapan yang harus dipenuhi dan minimal nilai skor terendah 90 persen dan tak kalah pentingnya batas desanya harus jelas yang mana batas desa tersebut di keluarkan ole Badan Informasi Geosfasial (BIG) Cibinong Bogor.
Desa pemekaran yang lain atau gelombang kedua tetap terproses sesuai aturan. Namun karena mendekati Pemilu, kemendagri melakukan moratorium sampai batas pemilu dan pilkada.
Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu, Samsir, mengatakan dengan terbitnya kode desa dari kemendagri melalui Deputi Bina Adminitrasi Wilayah (BAK), abah Bupati Tanah Bumbu dr Zairullah Azhar sangat berperan yang selalu memberikan arahan dan dukungan agar desa pemekaran segera di usulkan ke pusat gelombang pertama.
“Keinginan Abah Bupati ingin adanya bukti bahwa mereka harus melakukan inovasi berupa menjadikan desa defenitif. Sehingga hal ini terbukti bahwa pemekaran desa telah diterbitkan kode desa oleh Kemendagri maka desa baru ini menjadi defenitif,” jelasnya.
Sehingga ke depan, proses selanjutnya sesuai keinginan abah bupati lagi. “Yaitu ada 2 pemekaran kecamatan baru yang dapat diusulkan yaitu pemekaran kecamatan Kusan Hilir (Kecamatan Pangeran) dan Pemekaran Kecamatan Satui,” terangnya.
Menurut Samsir ini merupakan inovasi yang luar biasa penuh perjuangan dan kerja keras bersama Tim Pemekaran Kabupaten, para camat dan desa induk yang bersinergi dalam mewujudkan desa defenitif.
“Saat ini kami terharu, penyerahan kode desa oleh mendagri bertepatan hari pahlawan ini sejarah bagi kabupaten Tanah Bumbu di Kalsel hanya Kabupaten Tanah Bumbu yang sukses melakukan pemekaran desa menjadi desa defenitif,” tukasnya.
Landasan Hukum Pemekaran Desa
Penyerahan kode desa dalam rangka untuk memberikan kekuatan hukum dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
Dengan adanya kode desa ini , desa persiapan 8 desa di Kabupaten Tanah Bumbu menjagi desa defenitif sama dengan desa lainnya sehingga jumlah desa menjadi 171 desa.
Langkah selanjutnya, koordinasi dengan Kemendagri terkait Kepmen sebagai dasar untuk online siak adminduk sebagai dasar pembuatan adminitrasi kependudukan kepada desa baru.
“Mengenai regulasi tinggal menyesuaikan saja yang tadinyanya desa persiapan setelah adanya kode desa berubah menjadi desa defenitif,” pungkasnya. [tim]