Penulis detikban - 18 Okt 2020
Detik Banua. Co. Id, Tanah Bumbu – Permendes Nomor 13 Tahun 2020 telah dikeluarkan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar 15 September 2020 silam.
Dilansir dari KOMPAS. com, Permendes itu menjadi dasar bagi 74.953 desa dalam menyusun Rencana Kerja Pembangunan (RKP) dan APBdes 2021.
Oleh Sebab itu, untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan Desa akibat pendemi COvid-19, maka penggunaan Dana Desa tahun 2021 diarahkan untuk pencapaian Sustainable Development Goal (SDGs) dengan prioritas:
Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa :
Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa
Adaptasi kabiasaan baru, Desa aman COVID-19
Pelaksanaan program dilaksanakan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karta Tunai Desa (PKTD) dengan upah kerja paling sedikit 50% dari dana kegiatan.
Swakelola dapat pula dilakuakan dengan cara kerjasama antar desa atau keluarahan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh Desa atau BKAD.
Dimana dalam hal itu terdapat arahan kebijakan Pemerintah, Prioritas penggunaan Dana Dea dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber :Permendes No 13 Tahun 2020