Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Diarahkan Untuk Pencapaian SDGs

Penulis detikban - 18 Okt 2020

10850
[addtoany]
DD 2021

Detik Banua. Co. Id, Tanah Bumbu – Permendes Nomor 13 Tahun 2020 telah dikeluarkan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar 15 September 2020 silam.

Dilansir dari KOMPAS. com, Permendes itu menjadi dasar bagi 74.953 desa dalam menyusun Rencana Kerja Pembangunan (RKP) dan APBdes 2021.

Oleh Sebab itu, untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan Desa akibat pendemi COvid-19, maka penggunaan Dana Desa tahun 2021 diarahkan untuk pencapaian Sustainable Development Goal (SDGs) dengan prioritas:

Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa :

  1. Pembentukan, pengembangan, revitalisasi BUMdes/BUMDesma.
  2. Penyediaan Listrik Desa
  3. Pengembangan usaha ekonomi produktif, utamaya dikelola oleh BUMDes/BUMDesma

Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa

  1. Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya,dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi
  2. Pengembangan Desa wisata
  3. Penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa
  4. Desa Inklusif

Adaptasi kabiasaan baru, Desa aman COVID-19

Pelaksanaan program dilaksanakan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karta Tunai Desa (PKTD) dengan upah kerja paling sedikit 50% dari dana kegiatan.

Swakelola dapat pula dilakuakan dengan cara kerjasama antar desa atau keluarahan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh Desa atau BKAD.

Dimana dalam hal itu terdapat arahan kebijakan Pemerintah, Prioritas penggunaan Dana Dea dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber :Permendes No 13 Tahun 2020

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU