Pengedar Sabu Ditangkap, 11 Paket Sabu Ditemukan di Bawah Kasur

Penulis detikban - 06 Feb 2020

19140
[addtoany]
WhatsApp Image 2020-02-05 at 17.57.00

Detik Banua. Co.Id, BATULICIN – Seorang pria berinisial SB (31) diamankan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu.

SB ditangkap di kamarnya dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 6,96 gram dan satu buah HP Ipone 5 warna silver.

“SB kami tangkap di sebuah hotel di kawasan pasar harian Kecamatan Simpang Empat, Tanbu senin, 3 Februari 2020 sekitar jam 17.00 Wita,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanbu IPTU Fredykus Salama melalui anggotanya Bripda Asep Setiawan saat di temui di Polres Tanbu, Kamis (6/02/2020).

Asep menjelaskan penangkapan itu berawal dari adanya aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Dimana pelaku sering bertransaksi narkoba ditempat itu.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku, polisi langsung bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku dan di temukan barang bukti 10 paket sabu seberat 6,96 gram.

“Ketika di geledah kami temukan barang bukti sabu dibawah kasur,” jelas Asep.

Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Bumbu.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 114 sub 112 UU RI No 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Belum ditemukan tersangka lain, masih dalam pengembangan,” tutupnya.

 

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU