Pengedar Narkoba Ditangkap di Desa Sarigadung, 11,64 Gram Sabu Diamankan

Penulis detikban - 25 Agu 2019

52770
[addtoany]
WhatsApp Image 2019-08-16 at 19.47.34

Detik Banua. Co.Id, BATULICIN – Jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu lagi lagi menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Jum’at (16/8/2019)

Pelaku tersebut berinisial AY (32) warga Jalan Transmigrasi RT 5 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. Pelaku yang juga pernah di tangkap dengan kasus yang sama tersebut kedapatan menyimpan sabu di kediamannya oleh petugas.

Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba. “Jadi rumahnya langsung kami grebek dan geledah, alhasil kami mendapati barang bukti sabu, ” Ujar KBO Satresnarkoba IPDA Anang Setyawan saat di konfirmasi, Sabtu (17/8/2019)

Saat digeledah, petugas menemukan 6 paket narkoba jenis sabu dengan berat 11,64 gram, yang disimpan dibawah kasur, selain itu petugas juga mengamankan barang bukti Hp merk Iphone 6s warna hitam.

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari luar daerah yang dikendalikan langsung oleh seorang napi di LP karang intan.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” Imbuhnya

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU Ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara

Lebih lanjut Anang menyampaikan, pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba yang terjadi di wiayah hukum Polres Tanah  Bumbu.

Untuk itu ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak coba coba dengan narkoba. Sekali terjerumus dalam dunia hitam barang haram tersebut maka akan sulit untuk keluar.

(RED/DBOL)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU